ME

ME

Kamis, 18 November 2010

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
A.       Pelapisan Sosial
Menurut Pitirim A. Sorokin Pelapisan Sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis).
Awalnya pada masyarakat kuno jenis kelamin nampaknya manjadi dasar dari seluruh sistem pembagian dan pemberian kedudukan (pelapisan sosial). Pelapisan masyarakat sudah ada sejak masa primitif (belum ada tulisan), dan untuk kelompok ekonominya tersusun atas dasar ketergantungan yang timbale balik dan individu-individu yang aktif secara ekonomis, serta bagian-bagian yang lebih kecil daripada suatu kelompok yang memiliki sistem perdagangan dan barter satu sama lain.
Pada dasarnya pelapisan masyarakat itu ada dimana-mana dan sepanajang waktu. Mulai dari masyarakat primitif sampai ke dalam masyarakat modern pelapisan sosial akan tampak menyolok mata dan jelas. Di dalam demokrasi yang modern pun juga tidak dapat mengecualikan adanya hukum-hukum pelapisan masyarakat, walaupun didalam kontinuitasnya menyatakan bahwa “Semua manusia adalah sama (all men are created equal). multi dari memilih modal yang kaya sampai kepada buruh yang termiskin; dari presiden kepada lurah dan sebagainya. Ini adalah contoh bahwa di dalam masyarakat yang paling mutakhir pun ada pelapisan sosial.
Pelapisan sosial terjadi karena 2 faktor, yaitu :
1.    Terjadi dengan sendirinya, proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesenganjaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya. Misalnya kerabat pembuka tanah, karena usia tua, kepandaian dan sebagainya.
2.    Terjadi dengan sengaja, di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan keusahaan yang diberikan kepada seseorang. Pembagian ini bertujuan agar suatu masyarakat atau lembaga formal dapat bergerak teratur dan sesuai dengan tujuannya. Contohnya adalah organisasi pemerntahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi dan lain-lain.
Menurut sifatnya, maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1.      Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini pemindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun kebawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Contohnya adalah pembagian kasta dalam masyarakat Hindu di India
2.      Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Di dalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang ada dibawahnya atau naik ke lapisan yang di atasnya.
Dari berbagi teori yang diungkapkan oleh berbagai tokoh, seperti Aristoteles, Vilfredo Pareto, Karl Marx dan lain-lain, dapat disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria yang biasanya di pakai untuk menggolongkan anggota-anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial adalah sebagai berikut :
1.      Ukuran kekayaan, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak tentu akan menempati lapisan tertinggi.
2.      Ukuran kekuasaan, barang siapa yang memiliki kekuasaan atau yang mempunyai wewenang terbesar, akan menempati lapisan sosial teratas. 
3.      Ukuran kehormatan, orang yang paling di segani dan dihormati, mendapatkan atau menduduki lapisan sosial tertinggi.   
4.      Ukuran ilmu pengetahuan, Ukuran ini dipakai oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan.
Selain ukuran-ukuran diatas masih ada lagi ukuran-ukuran lain yang dipergunakan. Akan tetapi ukuran-ukuran di atas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang di anut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.     
B.         Kesamaan Derajat
Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang seorang itu sebgai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah maupun negara. Di dalam susunan negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu dilindungi oleh Undang-undang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku sama pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan di jamin dalam undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.
Di Indonesia persamaan derajat di atur dalam UUD 1945. Di dalam pasal-pasal UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan derajat dalam hal hak dan kewajiban. UUD 1945 mengatur persamaan derajat dalam berbagai bidang seperti hukum, kebebasan beragama, pendidikan, kesehatan, membela negara, mendapatkan kehidupan yang layak dan lain-lain.
C.        Elite Dan Massa
1.      Elite
Dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.   
2.      Massa
Massa di wakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional.
Ciri-ciri massa adalah :
·         Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial.
·         Massa merupakan kelompok yang anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym.
·         Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
·         Very loosely organized, serta tidak bias bertindak secara bulat atau sebagai suatu kesatuan seperti halnya / crowd.


SERI DIKLAT KULIAH, Ilmu Soisal Dasar, Harwantiyoko & Neltje F. Katuuk
Tugas Ilmu Sosial Dasar
Afrizal Azhari
    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar