ME

ME

Jumat, 12 November 2010

WARGA NEGARA DAN NEGARA

WARGA NEGARA DAN NEGARA
1.        HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A.       Hukum
JCT. Simorangkir SH dan Woerjono Sastropranoto SH mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
a)   Ciri-ciri Hukum
·      Adanya perintah atau larangan
·      Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
b)   Sumber-sumber Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah:
·      Undang-undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
·      Kebiasaan (Custom)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.
·      Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
·      Traktat (Treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak bersangkutan terikat dengan isi perjanjian trsebut.
·      Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
c)    Pembagian Hukum
Hukum dapat dibagi berdasarkan :
·      Menurut sumbernya
·      Menurut bentuknya
·      Menurut tempat berlakunya
·      Menurut waktu berlakunya
·      Menurut cara mempertahankannya
·      Menurut sifatnya
·      Menurut wujudnya
·      Menurut isinya

Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua warga Negara, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga Negara, golongan atau oleh negara sendiri. Oleh karena itu negara mempunyai dua tugas pokok :
·      Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial, artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonism yang membahayakan.
·      Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan social.

Hukum perlu mempertimbangkan tiga hal yaitu : Sistem norma, sebagai sistem control dan sebagai sistem engineering (pemegang kekuasaan memelopori proses pengkaidahnya). Sehingga hukum diartikan sebagai serumpunan peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat.
Agar masyarakat siap memakai hukum positif, perlu mempelajari manajemen hukum dan kultur hukum. Sebab sistem hukum terurai dalam tiga komponen yaitu : Substansi, Struktur dan Kultur. Manajemen hukum memikirkan bagaimana mendayagunakan sumber daya dalam masyarakat untuk mengatur masyarakat melalui hukum. Kultur hukum adalah nilai dan sikap dalam masyarakat mengenai hukum.
Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, peranannya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa, yaitu :    
·      Jangan mengindentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
·      Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
·      Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintah.
·      Meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka.
·      Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
·      Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan.
·      Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
·      Jangan mencampur-adukkan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum.
·      Jangan mencampurkan-adukkan “law in activis” dengan “law in books” dari aparat penegak hukum.
·      Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.

Bagi masyarakat modern atau masyarakat primitif, hukum akan selalu berfungsi dan dibutuhkan. Di Indonesia hukum berasal dari UUD’45. Dewasa ini di Indonesia menurut penilaian sebagaian masyarakat hukumnya dapat dipermainkan oleh beberapa orang yang punya kekuasaan. Banyak keputusan-keputusan hakim yang dinilai kurang adil, seperti koruptor yang di hukum terlalu ringan, dan lain-lain.
B.        Negara
Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu Negara ke dalam maupun keluar, dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Sedangkan bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun keluarnya, ikatannya merupakan suatu Negara.
Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
·      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
·      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.
a)   Sifat-sifat Negara.
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat-sifat itu adalah :
·      Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapainya ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
·      Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
·      Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali. 
b)   Bentuk Negara.
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk Negara yang terpenting adalah :
·      Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam Negara itu berada pada Pusat.
 Dalam negara kesatuan, dikenal 2 macam sistem bentuk Negara, yaitu : Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan Negara Kesatuan dengan system desentralisasi.
·      Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Dengan demikian, kekuasaan asli pada Negara Bagian. Dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan Negara dan keuangan.     

Perbedaan antara Negara Kesatuan yang didesentralisir dengan Negara Serikat :
NO
Negara Kesatuan yang didesentralisir
Negara Serikat
01
Ada negara kesatuan dahulu baru kemudian dibentuk daerah otonom.
Ada negara bagian terlebih dahulu, baru membentuk negara serikat. 
02
Hanya ada satu pembuat UUD yaitu Pemerintah Pusat
Ada 2 pembuat UUD yaitu Pemerintah Federal dan Pemerintah Negara Bagian. Sehingga ada 2 UUD yang berlaku.
03
Pemerintah Pusat yang didistribusikan kepada daerah
Pemerintah Negara Bagian yang dikontribusikan pada Pemerintah Federal.


Sedang bentuk kenegaraan yang di kenal sekarang adalah :
1)      Negara Dominion
Bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara Dominion semua dalah jajahan inggris, tetapi setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya. Negara-negara dominion tergabung dalam suatu gabungan yang bernama “The British Commonwealth of Nations”.
2)      Negara Uni
Adalah gabungan dari 2 atau beberapa Negara yang mempunyai seorang kepala Negara.
3)      Negara Protektorat
Adalah suatu negara yang berada dibawah perlindungan Negara lain.
c)    Unsur-unsur Negara.
Negara haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
·      Harus ada wilayahnya
·      Harus ada rakyatnya
·      Harus ada pemerintahannya
·      Harus ada tujuannya
·      Mempunyai kedaulatan

C.        Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada Negara. Pemerintah adalah menunjuk kepada alat perlengkapan Negara seluruhnya (aparatur Negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas / kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Di dalam penjelasan UUD1945 disebutkan dengan tegas, bahwa presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang tertinggi di bawah majelis (MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi). Maka dari itu Presiden bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan pemerintahan negara.  

2.        WARGANEGARA DAN NEGARA
A.       Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
a)   Kriterium Kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu : Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis” dan kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”.
b)   Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
a)   Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
b)   Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 di atur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan :
Warga negara Republik Indonesia ialah :
·      Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan /atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga Negara Republik Indonesia.
·      Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga Negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
·      Anak yan lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga Negara RI.
·      Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
·      Orang yang lahir didalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui.
·      Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
·      Orang yang lahir didalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
·      Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
·      Orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.

B.          Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Semua hak dan kewajiban para warga negara diatur oleh UUD 1945. Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, pembelaan Negara, Pendidikan yang layak, mendapat kedudukan yang sama didepan hukum (hak memilih dan dipilih), kebebasan beragama, dan kebebasan berserikat dan berkumpul.

SERI DIKLAT KULIAH, Ilmu Soisal Dasar, Harwantiyoko & Neltje F. Katuuk
Tugas Ilmu Sosial Dasar
Afrizal Azhari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar