ME

ME

Senin, 25 Oktober 2010

Kebebasan Beragama

Kebebasan Beragama 
“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki diantara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah maha Mengetahui segala sesuatu". Surat Al-Ahzab, ayat 40
Mengutip perkataan pak Menteri Agama tentang masalah pembubaran Ahmadiyah sangatlah menggembirakan. Pemerintah harus segera menangani masalah Ahmadiyah secara serius karena Ahmadiyah telah menerapkan ajaran agama Islam secara kurang tepat. Sudah tentu akan menjadi tanggung jawab bagi Pak Suryadharma Ali selaku Menteri Agama Republik Indonesia didepan Allah Swt bila ada umat Islam di Indonesia yang salah dalam menerepkan ajaran agama Islam.
"Ahmadiyah harus dihentikan karena bertentangan dengan ajaran pokok agama Islam. Kalau harus dihentikan, kan tidak boleh lagi lanjutkan aktivitas-aktivitasnya," Seperti apa yang di tulis oleh kompas.com, Selasa 31 Agustus 2010.
Pemerintah harus lebih serius untuk menangani masalah Ahmadiyah, harus segera diadakan langkah-langkah yang konkret tanpa kekerasan untuk menyelesaikan Ahmadiyah. keseriusan ini penting agar saudara-saudara kita pengikut Ahmadiyah tidak semakin jauh dalam kesesatan dan juga untuk menghindari kekerasan yang disebabkan oleh masalah ini. Pembubaran Ahmadiyah harus dilakukan dengan cara-cara yang tepat, cepat dan tanpa kekerasan, karena poin utamanya adalah mengajak saudara-saudara kita pengikut Ahmadiyah untuk kembali ke ajaran Agama Islam yang sebenarnya, dengan mengakui tidak ada nabi sesudah nabi Muhammad SAW.
Ahmadiyah dianggap sesat karena menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi dan menerima wahyu. Sudah jelas disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 40 bahwa nabi Muhammad SAW adalah nabi dan penerima wahyu terakhir, tidak akan ada lagi nabi atau rasul selain beliau. Namun begitu meskipun aliran ini terbukti sesat tetapi tetap saja sulit untuk membubarkannya karena aliran ini telah lama dan berkembang di Indonesia, tepatnya sekitar tahun 1925 dan itu para penceramahnya pun selalu berkilah tentang kenabian Mirza Ghulam Ahmad, selain itu disinyalir Ahmadiyah dilindungi oleh negara-negara kuat, salah satunya adalah Inggris.
Jamaah ahmadiyah didirikan tahun 1889 oleh Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad ( 1835-1908 ) di Qadian, suatu desa didaerah Punjab, India. Beliau mendakwahkan diri sebagai pembaharu (mujadid) yang diharapkan datang di akhir zaman dan beliau adalah seseorang yang ditunggu kedatangannya oleh semua masyarakat beragama (Mahdi dan Al-Masih). Beliau memulai pergerakan ini sebagai perwujudan dari ajaran dan pesan Islam yang sarat dengan kebajikan, perdamaian, persaudaraan, universal dan tunduk patuh pada kehendakNya dalam kemurnian yang sejati.  Setelah Mirza Ghulam Ahmad meninggal gerakan ini dipimpin oleh beberapa Khalifah, dan Khalifah yang sekarang adalah Khalifah kelima Hazrat Mirza Masroor Ahmad (2003-sekarang). Saat ini Ahmadiyah telah ada di 174 negara, tersebar di Asia, Afrika, Amerika Utara, Amerika Selatan, Australia, dan Eropa. Saat ini jumlah anggotanya diseluruh dunia diperkirakan telah melebihi angka 150 juta jiwa dan angkanya dari hari ke hari semakin bertambah jumlahnya.
Di banyak negara Islam sebenarnya ajaran ini telah dilarang, Namun bagi orang awam akan cukup sulit membedakan ajaran mereka dengan ajaran Islam yang sebenarnya, karena para pendakwahnya mengelak dan berkilah dari konsep kenabian Mirza Ghulam Ahmad.
Walaupun kebebasan beragama telah di jamin Undang-Undang tapi jangalah kita kelewatan dalam menafsirkan itu, karena harusnya yang dimaksud dengan kebebasan beragama adalah bebas menyakini agama dan keyakinan masing-masing, serta menjalankan ajaran agamanya dengan benar. Dan Islam sendiri juga sangat menjamin kebebasan beragama, hal ini dapat dilihat di Al-Qur'an. Lihat QS. 18: 29, QS. 2: 256, QS.109: 1-6, dan QS. 10: 99. Dalam QS. 18: 29 itu disebutkan: "Barang siapa yang mau beriman berimanlah, dan barang siapa yang mau kufur (ingkar atau atheis), kufurlah".
Jika memeluk agama kita haruslah sesuai dan sejalan dengan ajaran agama tersebut, janganlah dengan alasan kebebasan beragama maka suatu aliran tertentu yang sesat dapat dibenarkan, dengan begitu sesama umat bergama bisa saling menghormati dan hidup berdampingan. Semoga pemerintah segera dapat merangkul semua pemeluk untuk kembali kepada Islam yang sejati, tanpa harus ada kekerasan -kekerasan berikutnya.

Afrizal Azhari
Agama dan Masyarakat
Dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar